Polair Tangkap 16 Nelayan

10/29/2009

Sumenep Blog -Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Sumenep kembali menangkap nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (handak). Kali ini 16 pelaku ditangkap dari dua kapal motor (KM) berbeda, yakni KM Mina Bahari dan KM Barokah.

Para nelayan itu ditangkap Selasa (27/10) sore di perairan sebelah timur Pulau Gili Raja. Dari KM Mina Bahari polisi menangkap tujuh tersangka yang seluruhnya berasal dari Desa Ketupat, Kec Raas, Sumenep. Mereka adalah Sahawi, 24; Hairus, 26; Juhari, 25; Ali, 24; Munawer, 22; Andi, 23; dan Hodi, 23.

Bersama tujuh tersangka itu, polair juga menyita beberapa barang bukti yang ada di kapal. Antara lain, 3 buah bom, selang, kompresor, 3 dakor, 3 kacamata selam, ikan berbagai jenis sebanyak 3,25 kuintal, 1 timah pemberat, dan 2 buah slenger.

Sedangkan dari KM Barokah polair menangkap sembilan nelayan asal Buddagan, Desa Pekandangan Barat, Kec. Bluto, Sumenep. Mereka adalah Hosim, 45; Badri, 26; Abdul Gofur, 26; Samsi, 19; Widianto, 19; Adi Susro, 39; Junarto, 26; Abdul Gafar 23; dan seorang warga Desa Gunggung, Kec. Batuan, Suro, 30.

Dari kapal ini polisi mengamankan 1 kuintal ikan dengan berbagai jenis sebagai barang bukti. Selain itu, polisi mengamankan 2 dakor, 1 kompresor, 1 selang, 3 kacamata renang, 2 timah pemberat, dan 1 slenger.

Dari 4,25 kuintal ikan yang didapatkan dari dua KM tersebut, banyak yang merupakan ikan langka Indonesia. Seperti, ikan lemah atau ikan salome (Cheilinus undulates) dan ikan bawal putih atau silver pomfret (Pampus urgenteus).

Sampai kemarin ke 16 tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Satpolair Sumenep. Mereka diancam UU darurat nomor 12/1951 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan UU NO. 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman kurungan selama-lamanya 10 tahun penjara berikut denda Rp 1,2 miliar.

Kasatpolair Sumenep AKP Aryanto Agus S. mengatakan, seluruh nelayan tersebut diperiksa satu per satu. Menurut dia, kasus serupa terakhir kali terjadi pada Maret 2009 lalu. Tindakan menangkap ikan dengan handak sangat merugikan lingkungan. Sebab, dapat merusak ekosistem laut. (c14/mat)



Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Sumenep Blog| by Susi Support