Polres Tangkap Pentolan LSM

10/09/2009

SUMENEP - Kasus pemerasan oleh oknum LSM sekaligus wartawan Gatot, 33, akhirnya menyeret tersangka baru. Kemarin (7/10) polres resmi menetapkan Iskandar, fungsionaris LSM LP3 (Lembaga Pemantau Putusan Pengadilan) sebagai tersangka baru kasus dugaan pemerasan terhadap Zahri, warga Kec Ambunten.

Sebelumnya, Iskandar memang disebut - sebut sebagai otak pemerasan. Indikasinya, selain Iskandar sebagai pimpinan Gatot dalam LSM LP3 yang bermarkas di Jalan Barito Kota Sumemep, dia juga disebut langsung oleh Gatot.

Kemarin tersangka yang menggunakan kaca mata itu ditangkap pada pukul 15.30. Hal itu ditandai dengan adanya surat perintah penangkapan dari satreskrim. Dengan demikian, hingga 1x24 jam Iskandar diamankan di mapolres.

Sebelum resmi ditangkap, Iskandar harus menjalani pemeriksaan di polres hingga lima jam. Awalnya, dia datang sendirian pada pukul 09.00. Namun, setelah penyidikan dimulai, tersangka meminta didampingi seorang pengacara.

Penyidik akhirnya berupaya menyediakan pengacara. Itu sebabnya, penyidik menghadirkan Ahmad Novel SH selaku pengacara yang disediakan oleh polres. Proses penyidikan cukup alot dan tertutup. Hingga pukul 14.00, Iskandar masih diperiksa intensif di mapolres.

Sumber koran ini di mapolres menyebutkan, tersangka resmi ditangkap melalui surat penangkapan sejak pukul 15.30. Itu terlihat dari sikap penyidik yang melarang Iskandar pulang setelah pemeriksaan selesai.

Kapolres Sumenep AKBP Umar Effendi melalui Kasatreskrim AKP Mualimin menyatakan pihaknya memang resmi penetapan Iskandar sebagai tersangka. Hanya, pihaknya belum bisa memberikan keterangan mengenai penahanan. "Untuk penahanan, masih menunggu hasil penyidikan oleh anggota," kata Mualimin.

Sementara, sambung perwira dengan tiga balok di pundak itu, tersangka hanya mendapatkan surat penangkapan. "Baru setelah 1x24 jam statusnya bisa berubah menjadi tahanan," jelasnya.

Mualimin menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap kasus pemerasan oleh dua tersangka tersebut. Itu sebabnya, kepada siapa pun warga yang merasa dirugikan atas tindakan kedua tersangka agar bisa melapor ke polres.

Pengacara ISK, Ahmad Novel SH, saat dikonfirmasi mengatakan, dari seluruh pemeriksaan terhadap saksi - saksi, polisi menyimpulkan kliennya terlibat pemerasan yang berhasil mengeruk uang sebesar Rp 101,5 juta secara bertahap.

Namun, kliennya tetap membantah tuduhan tersebut. Bahkan, menurut Novel, kedekatan Iskandar dengan Gatot sebatas ikatan organisasi. Mengenai adanya pemerasan, kliennya mengaku tidak tahu - menahu.

Hal ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan tersangka pertama, Gatot. Ditemui di ruang tahanan polres, Gatot mengakui Iskandar ikut andil dalam pemerasan tersebut. Bahkan, menurut dia, enam dari 10 tahap pemerasan yang dilakukannya, dihadiri juga oleh Iskandar.

Gatot juga mengatakan, pertemuan pertama dan keenam dilakukan di rumah Iskandar. "Pertemuan pertama, korban diminta uang sebesar Rp 2 juta dan pertemuan keenam sebesar Rp 6,5 juta. Keduanya dilakukan di ruang tamu rumah Iskandar," terangnya.

Selain di rumah Iskandar, menurut Gatot, transaksi pemerasan juga dilakukan di beberapa tempat lainnya. Seperti di Asta Tinggi, Ambunten, depan Masjid Agung Sumenep, di Jalan Cipto, dan sekitar Taman Adipura. (c14/zid/mat)(radar madura/jawapos.co.id)

Tulisan Terkait Lainnya



1 komentar:

Zainal Giligenting mengatakan...

Mudah-mudahan sumenep tambah maju dan tambah religius..
(putra giligenting)

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Sumenep Blog| by Susi Support