SUMENEP-Ibarat bola salju, kasus penguasaan setren Kali Saroka di Kecamatan Saronggi oleh PT Garam terus melebar. Setelah PT Garam menyatakan siap menghadapi ancaman hukum dari DPRD, kini wakil rakyat itu mendesak pemkab segera membentuk tim.
Desakan ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Sumenep Hanafi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya kemarin. Menurut Hanafi, pihaknya tidak mungkin menempuh jalur hukum sendiri tanpa bersama dengan pemkab.
Politisi asal kepulauan itu menjelaskan, pihaknya menangani aspirasi yang masuk dari laporan masyarakat. Sebagai pertanggungjawaban atas laporan itu, komisi C menggelar penelusuran data.
"Hasilnya, kami berkesimpulan agar segera dilakukan pembahasan dengan pemkab. Saat itu langsung kita gelar pertemuan," katanya.
Pertemuan diikuti dinas PU pengairan, BLH (badan lingkungan hidup) dan asisten II setkab bidang ekonomi dan pembangunan. Diperoleh kesepakatan untuk membentuk tim. "Namun, sampai saat ini belum ada kabar mengenai tim tersebut," terangnya.
Itu sebabnya, atas nama komisi C, Hanafi mendesak pemkab segera membentuk tim. Itu agar persoalan penguasaan sepihak setren Kali Saroka bisa segera diselesaikan.
"Setidaknya, tim itu yang nantinya membahas langkah selanjutnya. Dan, pada saat rapat pembahasan, dari pemkab sudah menyetujui bahwa tim dibentuk sekaligus melibatkan komisi C sebagai bagian di dalamnya," ungkap Hanafi.
Disinggung "tantangan" PT Garam agar persoalan tersebut betul-betul diselesaikan secara hukum, secara prinsip komisi C siap. Namun, mereka tetap menunggu hasil pembahasan dengan tim.
"Mungkin saja komisi C periode ini tidak bisa menuntaskan. Tapi, ini kan masalah aspirasi yang harus ditindaklanjuti. Jadi, periode berikutnya masih bisa menangani," ujarnya.
Namun, Hanafi tetap berharap pemkab segera bertindak cepat. Terutama pembentukan tim untuk menangani masalah setren Kali Saroka. "Saya kira, tim itu harus segera terealisasi," tegasnya.
Seperti diberitakan kemarin, PT Garam akhirnya buka suara terkait dugaan penguasaan sepihak setren Kali Saroka di Kecamatan Saronggi. Manajemen BUMN perusahaan garam terbesar itu mengaku siap dengan ancaman proses hukum sebagaimana diinginkan Komisi C DPRD.
Pernyataan ini disampaikan Kabag Hukum PT Garam Farid Zahid dalam keterangan persnya di Wisma Garam Jalan Raya Kalianget Kamis (2/7). Farid mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika DPRD atau siapa pun akan membawa persoalan tersebut pada proses hukum.
Kepala Dinas PU Pengairan M. Djakfar saat dihubungi koran ini belum bisa memberikan tanggapan. Dia beralasan, bukan tupoksinya menjawab masalah pembentukan tim.
Dia berdalih, pembentukan tim menyangkut lintas instansi. Sehingga, yang lebih tepat menjawab adalah Asisten II Setkab M. Djasmo. Sayang, saat koran ini menghubungi Djasmo melalui pesan pendek (SMS) untuk konfirmasi, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Seperti diketahui, bertahun-tahun setren Kali Saroka dimanfaatkan oleh PT Garam dengan status hak guna usaha. Hal itu sesuai UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) No. 5/1960 tentang Agraria. Hingga 2004, penggunaan setren Kali Saroka masih bisa dibenarkan. Namun, setelah 2004, menurut komisi C, setelah keluarnya UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, setren Kali Saroka sudah dikembalikan kepada pemerintah kabupaten sebagai aset daerah.
Sebab, berdasarkan ketentuan tersebut, areal di kanan kiri sungai sejauh 100 meter milik negara. Siapa pun yang akan menggunakannya harus izin dari pemerintah setempat. (zid/mat)
Sumber: Jawapos.co.id
Desak Pemkab Lawan PT Garam
7/06/2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar