Konflik Petani-PT Garam Memanas

7/29/2009

SUMENEP - Perseteruan antara petani penggarap lahan dan PT Garam tidak hanya terjadi di meja hijau. Setelah me­ngajukan gugatan perdata, kemarin petani di bawah naungan Yayasan Al-Jihad itu harus menjaga lahannya agar tidak diambil alih oleh PT Garam.

Puluhan petani penggarap itu menjaga lahan setelah diusir dari lahan penggaraman. Mereka menyatakan tidak akan angkat kaki sebelum ada putusan tetap pengadilan. "Mari sama-sama menghormati upaya hukum ini," ujar Abdurahman dari Yayasan Al-Jihad.


Dia menjelaskan, petani menggarap lahan atas dasar perjanjian antara PT Garam dan Yayasan Al-Jihad. Perjanjian itu pada pokoknya menyebutkan, PT Garam menye­rahkan 140 hektare lahan di wilayah selatan di Kecamatan Kalianget dan Saronggi. Juga 150 hektare lahan di wilayah utara, yaitu di Kecamatan Gapura. Perjanjian ber­akhir jika sudah ada modernisasi.

"Semestinya PT Garam menunggu dulu putusan pengadilan. Jangan serta merta mengusir dan mengintimidasi petani yang berpihak kepada Yayasan Al-Jihad," tandas Abdurahman.

Selama proses hukum di pengadilan berlangsung, menurut dia, hasil panen para petani garam diambil secara paksa oleh PT Garam.

Aksi menjaga lahan pegaraman oleh petani penggarap anggota Yayasan Al-Jihad itu dijaga puluhan polisi. Petugas berasal dari Polsek Saronggi, Polsek Kalianget, dan Polres Sumenep. (c18/jpnn/zen)

sumber: Radar madura

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Sumenep Blog| by Susi Support